Makna Palang di Papua
Palang di Kampus Unipa |
Dalam bahasa indonesia palang ini memiliki beberapa makna. Antaranya bermakna tanda tambah yang biasanya diakhiri dengan warna (sebagai lambang). Seperti palang merah (lambang PMI) dan palang hitam (lambang kematian). Ada juga palang yang bermakna menghadang. Makna kedua ini yang hanya saya temui di Papua. Hampir seluruh aksi demo di Papua biasanya diakhiri dengan palang atau menutup akses. Entah akses jalan secara luas atau hanya akses jalan kecil (penyegelan).
Entah hukum pemalangan ini secara adat bagaimana, namun secara hukum negara merupakan larangan keras. Seperti yang tersebut dalam KUHP pasal 192 ayat 1, barangsiapa merintangi jalan umum yang berimplikasi pada kecelakaan lalu lintas dikenakan hukuman paling lama 9 tahun. Meskipun melanggar hukum negara berbagai pemalangan kerap kali saya lihat. Setidaknya pasti ada pemalangan setiap bulannya. Apalagi saat saya mulai berdinas. Sangat sering sekali.
Sebab-sebab pemalangan sepanjang pengetahuan saya selama di Manokwari adalah karena adanya pembunuhan (entah kecelakaan atau kasus kriminal), adanya aksi protes terhadap organisasi, atau ada acara. Tidak semua pemalangan bertujuan untuk mempersulit keadaan. Contohnya, saat ada acara adat atau pertemuan adat. Mereka palang jalan untuk mempermudah berlangsungnya acara. Bila di Jawa lebih mirip tutup jalan saat ada karnaval. Penutupan jalan tersebut yang dinamakan pemalangan. Namun lain hal lagi bila ada saling bunuh atau ada kecelakaan. Mereka palang jalan selama kurang lebih satu minggu. Di jalan mereka bakar lilin agar darah orang yang meninggal tersebut dapat diterima dengan aman di surga. Seperti kasus anak kecil yang terlindas truk di daerah Marina. Mereka palang separuh jalan selama beberapa hari.
Lain halnya dengan pemalangan untuk aksi protes. Seperti di kampus Universitas Papua tempat saya bekerja. Selama kurang lebih dua minggu mereka palang jalan. Kondisi kampus? Jelas sepi setelah pemalangan tersebut. Perkuliahan diliburkan, jadwal perkuliahan kacau balau. Mereka memalang keempat jalan masuk menuju kampus. Setidaknya ada dua kali sweeping oleh mahasiswa.
Apalagi yang dipalang sebuah kantor atau ruangan. Jika palang tersebut ketahuan dibuka sebelum mereka meridloi untuk dibuka, bisa-bisa mereka melakukan kekerasan kepada sang pembuka palang. Seperti yang terjadi pada seorang dekan di fakultas.
0 comments:
Post a Comment