Menimbang Positif dan Negatif Penetapan Bencana Nasional
Gempa Lombok lambat laun tak mau berhenti, tak hanya guncangan dari dalam bumi saja guncangan dan rentetan twit politisi seakan tak berhenti. Saling koreksi pun terjadi seakan masa bodoh kepentingan hati. Setidaknya itulah yang terjadi pasca gempa lombok. Dari serentetan koreksi saya perlahan-lahan menyoroti sebuah koreksi.
Adalah pak Fadli Zon yang pendapat awalnya saya baca. Terkait bencana lombok beliau mengusulkan untuk menjadikan bencana ini menjadi bencana nasional. Hal ini dapat memutar ingatan saya pada mata kuliah PPh Badan. Dalam penghitungan PPh Badan sumbangan kepada bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional dapat dijadikan biaya.
Jadi tidak semua biaya/sumbangan yang diberikan ke sebuah bencana dapat dimasukkan dalam penghitungan laba rugi. Efeknya bila masih ngeyel menyumbang untuk bencana tersebut bisa-bisa perusahaan rugi. Kerugian tersebut disebabkan koreksi fiskal, yang harusnya uang keluar untuk sumbangan dapat mengurangi penghasilan perusahaan dimata pajak, malah tidak dapat mengurangi laba perusahaan. Jadi pendek kata kerugian tersebut dialami karena sudah nyumbang tapi pajak tetap dibebankan seakan perusahaan tidak menyumbang.
Hal ini sangat dilematis memang, negara seakan memotong asas keadilan sosial. Yang harusnya rakyat saling tolong menolong malah negara masih menutup mata dengan tetap mengenakan pajak yang berat.
Dilansir dari ucapan humas BNPB yang kemarin baru menjalani operasi kemoterapi menyatakan bahwa masih banyak yang salah kaprah terkait status bencana nasional ini. Karena banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum status bencana nasional tersebut ditetapkan. Karena pasti ada efek domino dari penetapan bencana nasional.
Memang tak menutup kemungkinan salah duanya dari efek baik penetapan bencana nasional tersebut adalah terbukanya bantuan internasional sebesar-besarnya dan sumbangan dari perusahaan pasti dapat dibebankan pada laporan laba rugi. Bantuan yang datang pastilah melimpah ruah, seperti pada bencana nasional di aceh saat tsunami terjadi.
Namun bagai buah simalakama, tak hanya bantuan saja yang diterima. Sisi buruk penetapan status bencana nasional tersebut juga dapat melumpuhkan provinsi yang ditetapkan. Pendek kata penatapan bencana nasional tersebut akan memberikan dampak negatif kabupaten lain di NTB yang tidak terkena bencana. Seperti Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Pulau Moyo dan pulau-pulau lain. Karena rakyat internasional secara tidak langsung NTB merupakan wilayah terdampak bencana. Semua wisatawan, pebisnis, bahkan negara akan mengeluarkan larangan untuk mengunjungi provinsi tersebut kecuali untuk menyalurkan bantuan. Menurut TGB yang tidak perlu saya jelaskan akronim, tersebut pasti para pembaca mengetahui. Pemerintah daerah saat ini masih dapat mengatasinya, meskipun dalam hal bantuan masih tetap mendapat dari pemerintah pusat, tapi mekanisme penyaluran bantuan tetap melalui pemerinta daerah.
Jadi bila menimbang dari sisi buruknya tersebut sepertinya pemerintah daerah NTB masih belum membutuhkan penetapan status menjadi bencana nasional. Sengotot apapun kita mengkritik mereka bila secara kajian untung rugi Pemda masih menyatakan belum perlu kita yang hanya sebatas tukang nyinyir ini mau apa?
0 comments:
Post a Comment